[JAKARTA] DPR akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek menjadi undang-undang. Hal ini terlihat setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan dukungannya terhadap harmonisasi RUU yang diusulkan oleh Komisi V tersebut dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), Senin (29/2).
RUU Arsitek menjadi salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2016 ini. Kehadiran UU Arsitek nantinya, dipandang akan menghasilkan kualitas para arsitek yang semakin berkualitas. Demikian, setidaknya, pandangan dari Sulaeman Hamzah, anggota dari Fraksi Partai NasDem, saat mengikuti rapat Baleg.
Selain itu, UU Arsitek akan berperan penting dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta menjaga dan mengembangkan budaya dan peradaban bangsa.
Salah satu aspek yang disorot dalam pembahasan RUU tersebut adalah kategori setiap tenaga arsitek yang harus lulus dalam program pendidikan arsitektur, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Agar profesi arsitek kita semakin berdaya saing tinggi, maka perlu dibekali juga dengan surat Tanda Registrasi Arsitek," papar Sulaeman.
Selain itu, legislator asal Papua ini juga mencermati kaitan antara arsitek dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Persaingan di era tersebut tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, kehadiran RUU ini dimaksudkan untuk melindungi keberadaan arsitek Indonesia.
"Perlu juga diterapkan hal yang sama kepada mereka (arsitek dari luar - red), dimana mereka juga harus memiliki surat tanda registrasi atau kompetensi yang belaku di negaranya serta diketahui secara penuh oleh Pemerintah dan Dewan Arsitek Indonesia," ujar anggota Komisi IV DPR itu.
Selain itu, para aristek asing yang masuk ke Indonesia juga bekewajiban untuk melakukan alih teknologi atau bekerjasama dengan tenaga kerja Indonesia.
Klausul pembentukan Dewan Arsitek Indonesia juga disetujui masuk dalam RUU.
Sulaeman berpandangan, selain mengatur regulasi, perlu juga ada perubahan mendasar terkait program jurusan arsitek di perguruan tinggi Indonesia.
RUU Arsitek menjadi salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2016 ini. Kehadiran UU Arsitek nantinya, dipandang akan menghasilkan kualitas para arsitek yang semakin berkualitas. Demikian, setidaknya, pandangan dari Sulaeman Hamzah, anggota dari Fraksi Partai NasDem, saat mengikuti rapat Baleg.
Selain itu, UU Arsitek akan berperan penting dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta menjaga dan mengembangkan budaya dan peradaban bangsa.
Salah satu aspek yang disorot dalam pembahasan RUU tersebut adalah kategori setiap tenaga arsitek yang harus lulus dalam program pendidikan arsitektur, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Agar profesi arsitek kita semakin berdaya saing tinggi, maka perlu dibekali juga dengan surat Tanda Registrasi Arsitek," papar Sulaeman.
Selain itu, legislator asal Papua ini juga mencermati kaitan antara arsitek dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Persaingan di era tersebut tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, kehadiran RUU ini dimaksudkan untuk melindungi keberadaan arsitek Indonesia.
"Perlu juga diterapkan hal yang sama kepada mereka (arsitek dari luar - red), dimana mereka juga harus memiliki surat tanda registrasi atau kompetensi yang belaku di negaranya serta diketahui secara penuh oleh Pemerintah dan Dewan Arsitek Indonesia," ujar anggota Komisi IV DPR itu.
Selain itu, para aristek asing yang masuk ke Indonesia juga bekewajiban untuk melakukan alih teknologi atau bekerjasama dengan tenaga kerja Indonesia.
Klausul pembentukan Dewan Arsitek Indonesia juga disetujui masuk dalam RUU.
Sulaeman berpandangan, selain mengatur regulasi, perlu juga ada perubahan mendasar terkait program jurusan arsitek di perguruan tinggi Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment