AYO BERBAGI INFO MU..!

KABAR TERBARU DAN TERKINI DI HaiArsitk

INI HARGA RESMI JIKA MENGUNAKAN JASA ARSITEK!

Walaupun banyak yang tahu bahwa arsitek merancang bangunan, banyak yang belum tahu harga resmi jasa arsitek.Ini Harga Resmi Jasa Arsitek!

Untuk mendapatkan hasil rancangan bangunan yang bagus, banyak orang akan menggunakan jasa arsitek. Namun, tak sedikit masyarakat masih "buta" soal biayanya.
Padahal, tarif untuk jasa arsitek sudah ada patokannya secara resmi. Ketetapan honorariumnya sudah disahkan pada 22 Desember 2012.

 Her Pramtama, Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta, mengatakan bahwa honorarium arsitek saat ini sudah transparan dan bisa dicek. Her mengatakan, ketetapan honorarium baru sudah disahkan pada 22 Desember 2012 silam.

 "Besar imbalan jasa arsitek merupakan persentase dari besar nilai biaya bangunan yang disesuaikan dengan jenis kategori bangunan tersebut. Kategori bangunan dan tabel perhitungan imbalan jasa arsitek ini diatur sesuai yang tercantum pada buku pedoman hubungan kerja antara arsitek dengan pengguna jasanya," ujar Her Pramtama, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta.

 Berdasarkan ketetapan terbaru, untuk pekerjaan rumah tinggal yang dikategorikan sebagai pekerjaan dengan tingkat kompleksitas tinggi, nilai honorarium/imbalan jasa arsitek dihitung minimum sebesar 200 ribu per meter persegi atau 7% dari nilai fisik bangunan/konstruksi.

 Perhitungan berbeda berlaku untuk bangunan sosial yang tidak bersifat komersial. Honorariumdihitung maksimum 2,5 % dari nilai Konstruksi Bangunan dengan luas bangunan maksimum 250 m2.
FOTO www.shutterstock.com
Sumber: www.kompas.com
SHARE

About Unknown

    Berikan Tanggapanmu...!
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

JASA DESAIN & RENOVASI RUMAH DI KOTA KENDARI